Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020